Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Manajemen keamanan Data Pribadi dilaksanakan dengan menerapkan kebijakan dan mekanisme pelindungan Data Pribadi melalui:
a. penanganan kejadian kebocoran informasi Data Pribadi pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. pencadangan (backup) data dan/atau informasi;
c. pencatatan log (logging) berdasarkan tujuan, identifikasi data, dan kebutuhan lainnya terkait log;
d. pemenuhan kepatuhan atas prinsip pelindungan Data Pribadi dan mitigasi pelindungan Data Pribadi di lingkungan Kementerian Keuangan;
e. pelindungan perangkat pengguna melalui pemisahan Data Pribadi dan data kedinasan pada perangkat pengguna;
f. pengendalian keamanan aplikasi yang digunakan untuk pemrosesan Data Pribadi;
g. implementasi teknologi untuk pelindungan data sensitif; dan
h. kegiatan lain terkait dengan penerapan kebijakan dan mekanisme pelindungan Data Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Manajemen keamanan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam pemrosesan Data Pribadi.
Koreksi Anda
