Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penerapan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan, Menteri MENETAPKAN organisasi keamanan informasi tingkat Kementerian Keuangan.
(2) Untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi keamanan informasi tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat MENETAPKAN:
a. organisasi keamanan informasi tingkat Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau
b. organisasi keamanan informasi tingkat instansi vertikal atau organisasi keamanan informasi tingkat unit pelaksana teknis.
(3) Organisasi keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan menjadi bagian dari tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
