Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan dilakukan:
a. pendaftaran hak cipta;
b. pendaftaran Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan;
dan/atau
c. penyimpanan kode sumber dan dokumentasi Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Unit TIK Pusat mengoordinasikan pelaksanaan:
a. pendaftaran Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
dan/atau
b. penyimpanan kode sumber dan dokumentasi Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
