Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b dan huruf c, Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan memastikan:
a. kode sumber dan dokumentasi Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan harus diserahkan kepada pimpinan unit TIK terkait dan menjadi hak atas kekayaan intelektual Kementerian Keuangan;
b. penggunaan perangkat TIK oleh pengembang aplikasi eksternal dilaksanakan sesuai dengan standar keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. pengembang aplikasi eksternal melaksanakan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. pengembang aplikasi eksternal menandatangani perjanjian kerahasiaan (non disclosure agreement) yang
memuat kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Aset Kementerian Keuangan; dan
e. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
