Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aktivitas pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan mengacu pada metodologi pembangunan dan pengembangan aplikasi. (2) Aktivitas pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas siklus: a. kajian kebutuhan; b. perencanaan; c. analisis; d. perancangan; e. implementasi; f. pengujian kelaikan; g. pemeliharaan; h. evaluasi; dan i. aktivitas lain sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang mengacu pada pengalaman terbaik (best practices) pengembangan aplikasi. (3) Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan dokumentasi aktivitas pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda