Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Untuk mendukung keselarasan dengan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan dan/atau Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan, Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melibatkan unit/tim/kelompok kerja yang memiliki tugas dan fungsi terkait Arsitektur SPBE dalam pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
