Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. terpadu berdasarkan kajian kebutuhan; dan
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai hak atas kekayaan intelektual.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan harus memperhatikan:
a. pelaksanaan secara terencana, bertahap, dan berkesinambungan;
b. keselarasan dengan rencana strategis Kementerian Keuangan, Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan, Arsitektur SPBE nasional, dan/atau Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
c. integrasi dan interoperabilitas dengan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang lain;
d. keamanan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan;
e. ketersediaan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan berdasarkan tingkat kekritisan; dan/atau
f. rekomendasi hasil audit TIK dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
