Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan dengan: a. memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. terpadu berdasarkan kajian kebutuhan; dan c. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai hak atas kekayaan intelektual. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan harus memperhatikan: a. pelaksanaan secara terencana, bertahap, dan berkesinambungan; b. keselarasan dengan rencana strategis Kementerian Keuangan, Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan, Arsitektur SPBE nasional, dan/atau Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; c. integrasi dan interoperabilitas dengan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang lain; d. keamanan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan; e. ketersediaan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan berdasarkan tingkat kekritisan; dan/atau f. rekomendasi hasil audit TIK dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda