Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Unit TIK Pusat; b. Unit TIK Eselon I; dan/atau c. Unit TIK Non Eselon. (2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh: a. Unit TIK Pusat, untuk pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum yang digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon pemilik proses bisnis, untuk pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah; dan c. Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon, untuk pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE oleh pengembang aplikasi internal; b. pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE oleh pengembang aplikasi eksternal; c. JAD; atau d. pemanfaatan akuisisi perangkat lunak (software) commercial off-the-shelf (COTS). (4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan mempertimbangkan: a. akses melalui: 1. teknologi berbasis web; dan 2. aplikasi seluler (mobile application); dan b. penerapan teknologi komputasi awan.
Koreksi Anda