Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Unit TIK Pusat;
b. Unit TIK Eselon I; dan/atau
c. Unit TIK Non Eselon.
(2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh:
a. Unit TIK Pusat, untuk pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum yang digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan;
b. Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon pemilik proses bisnis, untuk pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah; dan
c. Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon, untuk pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan melalui:
a. pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE oleh pengembang aplikasi internal;
b. pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE oleh pengembang aplikasi eksternal;
c. JAD; atau
d. pemanfaatan akuisisi perangkat lunak (software) commercial off-the-shelf (COTS).
(4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan mempertimbangkan:
a. akses melalui:
1. teknologi berbasis web; dan
2. aplikasi seluler (mobile application); dan
b. penerapan teknologi komputasi awan.
Koreksi Anda
