Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan bertujuan untuk mewujudkan IFMIS dan mendukung implementasi SPBE Kementerian Keuangan. (2) IFMIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda