Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Chief data officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a angka 4 dilaksanakan oleh:
a. pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. pimpinan Unit Non Eselon; atau
c. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Chief data officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. memberikan arahan terkait perumusan strategi tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mendukung sasaran strategis Kementerian Keuangan dan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA;
b. MENETAPKAN kebijakan dan standar tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mendukung sasaran strategis Kementerian Keuangan dan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA;
c. mengoordinasikan penerapan tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan;
dan
e. melaksanakan tugas lain terkait koordinasi implementasi tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda
