Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Chief enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a angka 6 dilaksanakan oleh: a. pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pimpinan Unit Non Eselon; c. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan; atau d. pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri. (2) Chief enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengoordinasikan implementasi Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan yang selaras dengan Arsitektur SPBE nasional; b. MENETAPKAN ketentuan teknis mengenai Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; c. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi implementasi Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; dan d. melaksanakan tugas lain terkait koordinasi implementasi Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief enterprise architecture Kementerian Keuangan dapat dibantu oleh wakil chief enterprise architecture Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda