Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a angka 3 dilaksanakan oleh:
a. pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. pimpinan Unit Non Eselon; atau
c. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan yang selaras dengan penyelenggaraan SPBE nasional;
b. MENETAPKAN kebijakan TIK dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan;
c. menyatakan kondisi bencana (disaster) terkait dengan keberlangsungan Layanan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. memberikan persetujuan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan;
e. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan; dan
f. melaksanakan tugas lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan yang selaras dengan penyelenggaraan SPBE nasional.
Koreksi Anda
