Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a angka 3 dilaksanakan oleh: a. pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pimpinan Unit Non Eselon; atau c. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan yang selaras dengan penyelenggaraan SPBE nasional; b. MENETAPKAN kebijakan TIK dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan; c. menyatakan kondisi bencana (disaster) terkait dengan keberlangsungan Layanan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan; d. memberikan persetujuan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan; e. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan; dan f. melaksanakan tugas lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan yang selaras dengan penyelenggaraan SPBE nasional.
Koreksi Anda