Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE Kementerian Keuangan kepada pengguna SPBE Kementerian Keuangan.
(2) Manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui serangkaian proses:
a. pelayanan pengguna SPBE Kementerian Keuangan;
b. pengoperasian Layanan SPBE Kementerian Keuangan; dan
c. pengelolaan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan.
(3) Manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik Layanan SPBE Kementerian Keuangan.
(4) Pelayanan pengguna SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE Kementerian Keuangan dari pengguna SPBE Kementerian Keuangan.
(5) Pengoperasian Layanan SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan dan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan.
(6) Pengelolaan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
