Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Pengguna SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) terdiri atas:
a. pengguna internal, yang merupakan pengguna di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
b. pengguna eksternal, yang merupakan pengguna di luar Kementerian Keuangan.
(2) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik Layanan SPBE Kementerian Keuangan:
a. berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dalam penyelenggaraan Layanan SPBE Kementerian Keuangan dan integrasi Layanan SPBE; dan
b. menyusun standar pelayanan pada masing-masing Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
