Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan SPBE Kementerian Keuangan dapat diakses oleh pengguna SPBE Kementerian Keuangan melalui portal pelayanan publik dan administrasi Kementerian Keuangan. (2) Pembangunan dan/atau pengembangan portal pelayanan publik dan administrasi Kementerian Keuangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda