Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Layanan SPBE Kementerian Keuangan dapat diakses oleh pengguna SPBE Kementerian Keuangan melalui portal pelayanan publik dan administrasi Kementerian Keuangan.
(2) Pembangunan dan/atau pengembangan portal pelayanan publik dan administrasi Kementerian Keuangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
