Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Keamanan SPBE dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan terdiri atas penjaminan:
a. kerahasiaan, dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya;
b. keutuhan, dilakukan melalui pendeteksian modifikasi;
c. ketersediaan, dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan;
d. keaslian, dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi; dan
e. kenirsangkalan, dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga tepercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
(2) Dalam penerapan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelesaian permasalahan Keamanan SPBE, Unit TIK Pusat mengoordinasikan pelaksanaan konsultasi dan/atau koordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
Koreksi Anda
