Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan digunakan oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan untuk menyelenggarakan Layanan SPBE Kementerian Keuangan. (2) Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Aplikasi Umum; dan b. Aplikasi Khusus.
Koreksi Anda