Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan terdiri atas:
a. pusat data Kementerian Keuangan;
b. Jaringan Intra Kementerian Keuangan; dan
c. Sistem Penghubung Layanan Kementerian Keuangan.
(2) Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk infrastruktur TIK yang terdiri atas:
a. perangkat TIK; dan
b. perangkat pendukung pada pusat data Kementerian Keuangan.
(3) Penggunaan Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan SPBE.
(4) Penggunaan Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bagi pakai antar Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(5) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
