Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dan pengawasan SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda