Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dan pengawasan SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
