Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Portofolio TIK Kementerian Keuangan menggambarkan kumpulan lapisan (layer) TIK pendukung Infrastruktur SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Dalam mendukung interoperabilitas, efektivitas, dan efisiensi pemanfaatan teknologi pada setiap lapisan (layer) portofolio TIK Kementerian Keuangan, disusun standar TIK Kementerian Keuangan.
(3) Standar TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. standar produk; dan/atau
b. konfigurasi TIK, yang digunakan pada setiap lapisan (layer) portofolio TIK Kementerian Keuangan.
(4) Pemanfaatan teknologi sebagai standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. prinsip penggunaan teknologi yang tepat;
b. prinsip standardisasi teknologi;
c. prinsip kemudahan pengelolaan;
d. prinsip interoperabilitas;
e. prinsip efektifitas dan efisiensi;
f. prinsip keamanan;
g. prinsip keandalan; dan
h. prinsip lain.
(5) Penentuan konfigurasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b pada standar TIK Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan:
a. standar konfigurasi TIK dari prinsipal atau komunitas keamanan informasi di luar Kementerian Keuangan;
b. pengalaman terbaik (best practices) konfigurasi TIK;
dan/atau
c. prinsip lain.
(6) Penyusunan dan pengelolaan portofolio TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.
(7) Portofolio TIK Kementerian Keuangan dan standar TIK Kementerian Keuangan dievaluasi dan/atau dikembangkan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
