Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Standar dan penggunaan teknologi dilaksanakan dengan memperhatikan portofolio TIK Kementerian Keuangan dan standar TIK Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
