Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar dan penggunaan teknologi dilaksanakan dengan memperhatikan portofolio TIK Kementerian Keuangan dan standar TIK Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda