Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81; dan b. tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda