Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kerja sama penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan yang selaras dengan penyelenggaraan SPBE nasional, dilakukan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing penyelenggara SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67. (2) Pembagian tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan RASCI. (3) Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83. (4) Koordinasi dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda