Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf h meliputi: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; c. instansi pusat yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPBE nasional; d. pemerintah daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPBE nasional; e. badan usaha/badan hukum/organisasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPBE nasional; f. komunitas keamanan informasi di luar Kementerian Keuangan; dan g. penyedia.
Koreksi Anda