Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk dan MENETAPKAN tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan untuk meningkatkan sinergi antar Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan terdiri atas: a. pengarah SPBE Kementerian Keuangan, termasuk koordinator SPBE Kementerian Keuangan; dan b. kelompok kerja SPBE Kementerian Keuangan yang dibentuk sesuai kebutuhan. (3) Pengarah SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertanggung jawab untuk memberikan pembinaan dan arahan, serta mengoordinasikan implementasi SPBE Kementerian Keuangan agar selaras dengan implementasi SPBE nasional. (4) Kelompok kerja SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas pengarah SPBE Kementerian Keuangan dalam tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan. (5) Dalam melaksanakan tugas, tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan bertanggung jawab dan melaporkan tugas kepada Menteri. (6) Dalam hal diperlukan: a. masing-masing pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dapat membentuk dan MENETAPKAN pengarah SPBE unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan b. pimpinan Unit Non Eselon dapat membentuk dan MENETAPKAN pengarah SPBE Unit Non Eselon. (7) Pengarah SPBE unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a beranggotakan: a. pimpinan unit eselon II; b. pimpinan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan terkait; dan c. pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. (8) Pengarah SPBE Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b beranggotakan: a. pejabat 1 (satu) tingkat di bawah pimpinan Unit Non Eselon; dan b. pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon.
Koreksi Anda