Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Penyelenggara SPBE Kementerian Keuangan terdiri atas:
a. pengarah SPBE Kementerian Keuangan dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1. Wakil Menteri sebagai pembina;
2. Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan sebagai ketua merangkap koordinator SPBE Kementerian Keuangan;
3. chief information officer Kementerian Keuangan sebagai ketua pelaksana harian I;
4. chief data officer Kementerian Keuangan sebagai ketua pelaksana harian II;
5. ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagai anggota;
6. chief enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagai anggota;
7. pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan pimpinan Unit Non Eselon sebagai anggota; dan
8. pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri sebagai anggota;
b. chief information officer pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas:
1. chief information officer unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
2. chief information officer Unit Non Eselon;
c. ketua keamanan informasi (chief information security officer) pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas:
1. ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
2. ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon;
d. chief enterprise architecture pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas:
1. chief enterprise architecture unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
2. chief enterprise architecture Unit Non Eselon;
e. chief data officer pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas:
1. chief data officer unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
2. chief data officer Unit Non Eselon;
f. Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan;
g. Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdiri atas:
1. Unit TIK Pusat;
2. Unit TIK Eselon I; dan
3. Unit TIK Non Eselon; dan
h. Pihak Eksternal.
Koreksi Anda
