Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. manajemen keamanan informasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50; b. manajemen data, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 56; c. manajemen pengetahuan SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59; d. manajemen perubahan SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; dan e. manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63, ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda