Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Manajemen kinerja SPBE Kementerian Keuangan dilaksanakan untuk mengukur manfaat penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan dalam mendukung pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan.
(2) Manajemen kinerja SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengukuran terhadap:
a. kontribusi TIK bagi organisasi;
b. perspektif pengguna; dan
c. penyempurnaan operasional.
(3) Manajemen kinerja SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
