Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen inovasi SPBE Kementerian Keuangan dilaksanakan untuk mengelola inovasi yang sistematis, kolaboratif, dan terintegrasi dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan. (2) Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dapat menyampaikan ide inovasi SPBE kepada pengelola inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Pengelola inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan seleksi terhadap ide inovasi SPBE guna menentukan ide inovasi SPBE yang dipilih untuk proses penciptaan menjadi inovasi SPBE. (4) Manajemen inovasi SPBE Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda