Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Manajemen perubahan SPBE Kementerian Keuangan bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE Kementerian Keuangan melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan.
(2) Manajemen perubahan SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawab penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan.
(3) Manajemen perubahan SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk perubahan:
a. Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan;
b. perangkat keras;
c. perangkat lunak;
d. Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan;
e. proses bisnis;
f. lingkungan organisasi;
g. Layanan SPBE Kementerian Keuangan;
h. data dan informasi;
i. Keamanan SPBE Kementerian Keuangan; dan
j. Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan.
(4) Manajemen perubahan SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui serangkaian proses:
a. perencanaan;
b. analisis;
c. pengembangan;
d. implementasi; dan
e. pemantauan dan evaluasi, terhadap perubahan penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan.
(5) Manajemen perubahan SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam pelaksanaan manajemen perubahan SPBE Kementerian Keuangan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
