Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Manajemen pengetahuan SPBE Kementerian Keuangan dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE Kementerian Keuangan dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan.
(2) Manajemen pengetahuan SPBE Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE Kementerian Keuangan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi nasional.
Koreksi Anda
