Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Unit yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan manajemen sumber daya manusia SPBE Kementerian Keuangan dengan memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan.
(2) Manajemen sumber daya manusia SPBE Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berkoordinasi dengan unit yang menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia pada masing-masing Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Manajemen sumber daya manusia SPBE Kementerian Keuangan dilaksanakan terhadap:
a. pengelola SPBE Kementerian Keuangan yaitu sumber daya manusia di bidang TIK; dan
b. pengguna SPBE Kementerian Keuangan.
(4) Untuk melaksanakan manajemen sumber daya manusia SPBE Kementerian Keuangan terhadap pengelola SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, unit yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan:
a. perencanaan;
b. pengembangan;
c. pembinaan; dan
d. pendayagunaan, sumber daya manusia di bidang TIK.
(5) Unit yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan manajemen sumber daya manusia SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) bersama dengan:
a. unit yang memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. unit yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
c. Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(6) Manajemen sumber daya manusia SPBE Kementerian Keuangan terhadap pengelola SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Manajemen sumber daya manusia SPBE Kementerian Keuangan terhadap pengguna SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan mengacu pada program literasi digital yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(8) Manajemen sumber daya manusia SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat
(7) dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan/atau pengembangan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan.
(9) Dalam pelaksanaan manajemen sumber daya manusia SPBE Kementerian Keuangan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
