Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Proses bisnis Kementerian Keuangan yang saling terkait disusun secara terpadu untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi.
Koreksi Anda
