Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Proses bisnis Kementerian Keuangan disusun sebagai pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
(2) Proses bisnis Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan.
(3) Penyusunan proses bisnis Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
