Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan dapat dikelola melalui Proyek TIK. (2) Proyek TIK dikelola secara efektif, optimal, dan akuntabel sesuai dengan tujuan dan sasaran Proyek TIK yang telah ditetapkan. (3) Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Proyek TIK strategis; dan b. Proyek TIK lain yang memiliki level risiko sedang, tinggi, dan sangat tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen risiko pengelolaan keuangan negara. (4) Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola melalui: a. penetapan pihak yang mengelola Proyek TIK; b. penyusunan dokumen terkait Proyek TIK; dan c. pelaporan pengelolaan Proyek TIK secara berkala kepada pemilik Proyek TIK. (5) Pihak yang mengelola Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. pemilik Proyek TIK; b. manajer Proyek TIK; c. anggota tim Proyek TIK; dan d. tim penjaminan mutu (quality assurance) Proyek TIK. (6) Penyusunan dokumen terkait Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas: a. dokumen yang berisi pernyataan eksistensi suatu Proyek TIK dan pemberian otorisasi kepada manajer Proyek TIK yang ditunjuk untuk mengelola Proyek TIK; b. dokumen yang berisi langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam mencapai tujuan dan sasaran Proyek TIK; dan c. dokumen lain yang mendukung kegiatan Proyek TIK. (7) Proyek TIK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dengan memperhatikan pengalaman terbaik (best practices) dalam hal belum terdapat ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Proyek TIK. (8) Proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Proyek TIK yang: a. memiliki keterkaitan dengan: 1. Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; 2. rencana strategis Kementerian Keuangan; 3. rencana strategis unit; 4. inisiatif strategis; dan/atau 5. perencanaan pembangunan nasional; b. mendukung keberlangsungan berjalannya proses bisnis utama Kementerian Keuangan; c. memiliki keterkaitan dengan proses bisnis lain pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; atau d. dinyatakan sebagai Proyek TIK strategis oleh Menteri atau disepakati oleh pengarah SPBE Kementerian Keuangan. (9) Implementasi dan pemantauan Proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh masing-masing Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon dengan dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat. (10) Implementasi dan pemantauan Proyek TIK lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh masing-masing Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik Proyek TIK.
Koreksi Anda