Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan pelaksanaan proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Unit TIK Pusat berkoordinasi dengan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon melalui Forum TIK Kementerian Keuangan.
(2) Hasil koordinasi Forum TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi dasar pengusulan anggaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
