Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) digunakan sebagai pertimbangan dalam proses seleksi untuk menentukan prioritas investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Penentuan prioritas investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselaraskan dengan:
a. rencana strategis Kementerian Keuangan;
b. Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan;
dan/atau
c. rencana strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
