Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan dalam rangka menjaga tingkat dan kualitas layanan dan/atau menyelenggarakan layanan baru.
(2) Investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Unit TIK Pusat; dan
b. Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.
(3) Investasi TIK Kementerian Keuangan oleh Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan untuk mendukung:
a. penyelenggaraan Layanan Bersama (Shared Services);
b. penyelenggaraan investasi TIK Kementerian Keuangan yang digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah dalam penyelenggaraan SPBE; dan/atau
c. penyelenggaraan investasi TIK Kementerian Keuangan yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Investasi TIK Kementerian Keuangan oleh Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mendukung:
a. penyelenggaraan investasi TIK Kementerian Keuangan untuk kebutuhan spesifik unit masing- masing; dan/atau
b. penyelenggaraan investasi TIK Kementerian Keuangan yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan penyusunan kajian
kebutuhan sebelum pelaksanaan setiap investasi TIK Kementerian Keuangan.
(6) Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat:
a. analisis kebutuhan organisasi;
b. analisis manfaat biaya, dalam hal diperlukan;
c. analisis perbandingan tolok ukur (benchmark) penerapan investasi TIK pada organisasi lain, dalam hal diperlukan; dan
d. analisis lain.
Koreksi Anda
