Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan berpedoman pada:
a. Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; dan
b. Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan.
(2) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan dilaksanakan melalui:
a. penyusunan kajian kebutuhan;
b. proses seleksi investasi TIK;
c. penentuan prioritas investasi TIK; dan
d. pengusulan anggaran.
(3) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan yang telah ditetapkan berdasarkan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan dapat dikelola melalui proyek TIK.
Koreksi Anda
