Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan berpedoman pada: a. Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; dan b. Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan. (2) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan dilaksanakan melalui: a. penyusunan kajian kebutuhan; b. proses seleksi investasi TIK; c. penentuan prioritas investasi TIK; dan d. pengusulan anggaran. (3) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan yang telah ditetapkan berdasarkan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan dapat dikelola melalui proyek TIK.
Koreksi Anda