Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat dilakukan pemutakhiran terhadap:
a. Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; dan
b. Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Pemutakhiran Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri dalam tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.
(3) Pemutakhiran Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.
Koreksi Anda
