Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE dilakukan reviu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE nasional;
b. perubahan rencana strategis Kementerian Keuangan;
c. perubahan Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian Keuangan.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a. Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; dan
b. Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(4) Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri dalam tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.
(5) Reviu Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.
Koreksi Anda
