Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE dilakukan reviu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Peta Rencana SPBE nasional; b. perubahan rencana strategis Kementerian Keuangan; c. perubahan Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; atau d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian Keuangan. (3) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; dan b. Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan. (4) Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri dalam tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait. (5) Reviu Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.
Koreksi Anda