Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE dilakukan pemantauan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Pemantauan atas Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; dan b. Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Pemantauan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri dalam tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait. (4) Pemantauan Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.
Koreksi Anda