Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan, Unit di lingkungan Kementerian Keuangan dapat menyusun Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Penyusunan Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan. (3) Penyusunan Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang ditunjuk oleh masing- masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan. (4) Dalam penyusunan Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, unit yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan unit yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) untuk memastikan keselarasan Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda