Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan, disusun Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan. (2) Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan. (3) Penyusunan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan disusun dengan berpedoman pada: a. Peta Rencana SPBE nasional; b. Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; dan/atau c. rencana strategis Kementerian Keuangan. (5) Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (6) Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. (7) Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tata kelola SPBE; b. manajemen SPBE; c. Layanan SPBE; d. Infrastruktur SPBE; e. Aplikasi SPBE; f. Keamanan SPBE; dan g. audit TIK. (8) Muatan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) masing-masing memuat: a. sasaran program atau kegiatan Kementerian Keuangan; b. inisiatif strategis Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan sesuai dengan tematik layanan digital; c. muatan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; d. program; e. kegiatan; dan f. sasaran lain.
Koreksi Anda