Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata kelola SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk memastikan penerapan unsur SPBE Kementerian Keuangan secara terpadu. (2) Unsur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; b. Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; c. rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan; d. proses bisnis Kementerian Keuangan; e. data dan informasi; f. Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan; g. Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan; h. Keamanan SPBE Kementerian Keuangan; dan i. Layanan SPBE Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda