Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan menggunakan Nama Domain yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Nama Domain di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas: a. Nama Domain dan/atau nama subdomain kemenkeu.go.id; dan b. Nama Domain dan/atau nama subdomain selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang mendapatkan persetujuan dari Menteri atau telah diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda