Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan mengenai penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan merupakan pedoman bagi Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam mewujudkan penyelenggaraan SPBE yang terpadu dan menyeluruh dalam pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan serta mendukung percepatan transformasi digital nasional. (2) Dalam mewujudkan penyelenggaraan SPBE yang terpadu dan menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TIK berperan sebagai penggerak bisnis (business enabler) dan penopang (backbone) untuk memberikan nilai (value creation).
Koreksi Anda