Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari
2024. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 130
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
KETENTUAN ASAL BARANG DAN PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG
A.
KETENTUAN ASAL BARANG
I.
KRITERIA ASAL BARANG (ORIGIN CRITERIA) Kriteria asal barang (origin criteria) skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea meliputi:
1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced).
Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau produced yakni sebagai berikut:
a. tanaman dan produk tanaman yang tumbuh dan dipanen di 1 (satu) Negara Anggota;
b. binatang hidup yang dilahirkan dan dibesarkan di 1 (satu) Negara Anggota;
c. produk/barang yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. produk/barang hasil berburu atau memerangkap di daratan, atau hasil memancing atau budi daya air yang dilakukan di perairan atau di laut teritorial dari 1 (satu) Negara Anggota;
e. mineral dan produk alam lainnya, yang tidak termasuk pada huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari wilayah 1 (satu) Negara Anggota;
f. produk dari penangkapan ikan di laut dan hewan laut lainnya dari laut, dasar laut, atau bawah laut di luar wilayah perairan 1 (satu) Negara Anggota menggunakan kapal yang terdaftar di 1 (satu) Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut, dengan ketentuan bahwa Negara Anggota tersebut memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, atau bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional;
g. produk yang diproses atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di 1 (satu) Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h. produk, yang diambil oleh Negara Anggota atau orang di Negara Anggota, yang berasal dari dasar laut atau bawah laut di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota tersebut memiliki hak untuk
mengeksploitasi perairan, dasar laut, atau bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional;
i. barang yang diambil dari luar angkasa yang diambil oleh 1 (satu) Negara Anggota;
j. barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dipakai atau diperbaiki atau dikembalikan kepada fungsi semula dan hanya cocok untuk dibuang atau diambil bagiannya untuk dijadikan bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang;
k. sisa dan scrap yang berasal dari:
1) proses produksi di 1 (satu) Negara Anggota; atau 2) barang bekas yang dikumpulkan di 1 (satu) Negara Anggota, yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku, dan
l. barang yang diproduksi atau diperoleh di 1 (satu) Negara Anggota hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf k.
2. Barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating yang berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced exclusively).
3. Barang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Annex 3-A Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea, meliputi:
a. Regional Value Content/Qualifying Value Content (RVC/QVC) Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non- Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau bilateral (RVC/QVC) paling sedikit sejumlah nilai tertentu dari Free-on-Board (FOB) barang yang dihasilkan yang dinyatakan dalam persentase, dan dihitung dengan menggunakan metode:
1) Metode Build-up
RVC atau QVC = VOM X 100% FOB atau
2) Metode Build-down
RVC atau QVC = FOB - VNM X 100% FOB
Keterangan:
a) VOM (Value of Originating Material) merupakan nilai Bahan Originating, yang meliputi nilai Bahan Originating, biaya tenaga kerja langsung, biaya overhead langsung, biaya transportasi, dan keuntungan;
b) VNM (Value of Non-Originating Material) merupakan nilai Bahan Non-Originating, yang meliputi:
(1) nilai CIF pada saat importasi bahan, bagian atau barang; atau
(2) harga pasti yang dibayarkan paling awal (earliest ascertain price paid) untuk bahan, bagian atau barang yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota di mana pengerjaan atau pengolahan dilakukan;
b. Change in Tariff Classification (CTC) Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non- Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) yang meliputi:
1) Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab atau perubahan pada 2 (dua) digit pertama Harmonized System (HS);
2) Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama Harmonized System (HS); atau 3) Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu perubahan subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama Harmonized System (HS).
c. Specific Manufacturing or Processing Operation Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non- Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami suatu proses pabrikasi atau operasional tertentu.
Jenis kriteria asal barang (origin criteria) dalam daftar PSR terdiri dari:
1) tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang.
Contoh : 0910.91 (RVC/QVC 40);
2) alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu.
Contoh : 1508.10 (CC or RVC/QVC 40);
4. Perlakuan untuk barang tertentu (treatment for certain goods) berdasarkan Rule 6 of Annex 3 to the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Republic of Korea and the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN-Korea FTA) dan the Exchange of Notes between the Republic of Korea and the ASEAN Member Countries regarding the Implementation and Monitoring of Rule 6 dated 27 February 2009, barang tertentu dianggap originating walaupun proses produksi dilakukan di luar wilayah Republik Korea dan negara-negara ASEAN (Contoh: Kaesong Industrial Complex yang berlokasi di Korea Utara), di mana bahan baku diekspor dari Negara Anggota dan selanjutnya Negara Anggota tersebut mengimpor kembali. Penerapan ketentuan ini, termasuk daftar barang dan prosedur khusus terkait ketentuan ini akan dilakukan berdasarkan persetujuan negara anggota dalam Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar
Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea. Daftar barang tertentu yang tercantum dalam ketentuan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea dapat diubah melalui exchange of notes dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini atau sesuai kesepakatan antar Negara Anggota.
II.
KETENTUAN LAIN TERKAIT KRITERIA ASAL BARANG
1. Akumulasi Kecuali ditentukan lain, Barang Originating dari suatu Negara Anggota yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai bahan baku produk jadi yang memenuhi persyaratan untuk diberikan Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai Barang Originating dari negara di mana dilakukan proses pengerjaan atau pengolahan produk jadi tersebut.
2. Non-qualifying Operations
a. Barang di wilayah suatu Negara Anggota, tidak dapat dianggap originating dalam hal dilakukan proses di bawah ini baik secara tunggal maupun kombinasi, yaitu:
1) proses pengawetan untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan;
2) perubahan kemasan, pembongkaran dan perakitan kemasan;
3) pencucian, pembersihan, penghilangan debu, karat, minyak, cat atau pelapis lainnya secara sederhana;
4) penyetrikaan atau pengepresan tekstil;
5) proses pengecatan dan pemolesan sederhana;
6) pengupasan, pemucatan total maupun parsial, pemolesan, dan pengglasiran serealia dan beras;
7) proses pewarnaan dan pembentukan gumpalan gula;
8) pengupasan, pengerasan, atau penghilangan cangkang secara sederhana;
9) peruncingan, penggilingan sederhana, atau pemotongan sederhana;
10) pemilahan, penyaringan, penyortiran, pengklasifikasian, penggolongan, pencocokan;
11) pengemasan sederhana dalam botol, kaleng, termos, tas, koper, kotak, pemasangan pada kartu atau papan dan proses pengemasan sederhana lainnya;
12) pembubuhan atau pencetakan tanda, label, logo, dan tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya;
13) pencampuran produk secara sederhana, baik dari jenis yang berbeda maupun tidak;
14) perakitan sederhana bagian untuk menjadi barang jadi atau penguraian sederhana atas produk menjadi bagian-bagiannya;
15) uji dan/atau kalibrasi sederhana; dan/atau 16) penyembelihan hewan.
Catatan:
a) Istilah “sederhana” secara umum menggambarkan suatu aktivitas yang tidak memerlukan keahlian khusus, mesin, peralatan atau perlengkapan yang diproduksi atau dipasang khusus untuk aktivitas tersebut.
b) Namun, pencampuran sederhana tidak termasuk reaksi kimia. Reaksi kimia berarti suatu proses (termasuk proses biokimia) yang menghasilkan suatu molekul dengan struktur baru dengan cara MEMUTUSKAN ikatan intramolekular dan membentuk ikatan intramolekular baru, atau dengan mengubah susunan spasial atom dalam suatu molekul.
c) Penyembelihan berarti membunuh binatang dengan cara tertentu termasuk proses selanjutnya seperti pemotongan, pendinginan, pembekuan, penggaraman, pengeringan atau pengasapan untuk tujuan pengawetan untuk keperluan penyimpanan dan pengangkutan.
b. Keasalan suatu barang tidak berubah sepanjang hanya mengalami proses/pengerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
3. Intermediate Goods Ketentuan terkait intermediate goods hanya berlaku untuk proses produksi barang jadi yang dilakukan dalam satu Negara Anggota, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dalam hal suatu Barang Originating digunakan sebagai bahan dalam proses produksi Barang Originating lainnya, maka Bahan Non-Originating yang terdapat dalam Barang Originating yang pertama tidak diperhitungkan dalam penentuan status originating atas Barang Originating yang terakhir.
b) Dalam hal Barang Non-Originating digunakan dalam produksi barang jadi dalam satu Negara Anggota, penghitungan VOM barang jadi tersebut mencakup Bahan Originating yang terkandung dalam Barang Non-Originating.
c) Dalam hal Barang Non-Originating digunakan dalam produksi barang jadi dalam satu Negara Anggota, penghitungan VNM barang jadi tersebut hanya atas Bahan Non-Originating yang terkandung dalam Barang Non- Originating.
4. De Minimis
a. Barang dalam daftar PSR yang tidak mengalami perubahan klasifikasi harus dianggap originating dalam hal:
1) untuk barang selain yang diatur dalam HS Bab 50 sampai dengan Bab 63, nilai semua Bahan Non- Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total FOB barang;
2) untuk barang yang diatur dalam HS Bab 50 sampai dengan Bab 63, berat semua Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total berat barang.
b. Nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) harus dimasukkan dalam komponen Bahan Non-Originating untuk keperluan perhitungan RVC/QVC barang.
5. Perlakuan Terhadap Kemasan dan Bahan Pengemas
a. Untuk barang yang menggunakan kriteria asal barang RVC/QVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut dihitung sebagai komponen barang dalam RVC/QVC apabila pengemas tersebut dianggap membentuk keseluruhan barang.
b. Dalam hal ketentuan pada huruf a tidak dapat diterapkan, pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanjang kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC.
c. Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk penentuan keasalan barang.
6. Aksesoris, Spare Part, dan Peralatan
a. Aksesoris standar, spare parts, dan peralatan dari barang jadi yang dikirimkan bersama dengan barang jadi tersebut harus dianggap originating apabila barang jadi merupakan Barang Originating dan harus diabaikan dalam penentuan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) CTC atas Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi barang jadi, sepanjang:
1) aksesoris, spare parts, dan peralatan tersebut diklasifikasikan bersama dengan barang dan tidak dalam invoice yang terpisah; dan 2) jumlah dan nilai aksesoris, spare parts, dan peralatan tersebut wajar.
b. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) RVC/QVC, nilai aksesoris, spare parts, dan peralatan harus diperhitungkan sebagai Bahan Originating maupun Bahan Non-Originating dalam perhitungan RVC/QVC.
7. Elemen Netral (Neutral Elements) Dalam menentukan apakah suatu barang merupakan Barang Originating, barang-barang di bawah ini yang digunakan dalam proses produksi dan tidak tergabung dengan barangnya, tidak perlu ditentukan keasalan barangnya, yaitu:
a. bahan bakar dan energi;
b. tools, dies, dan moulds;
c. spare parts dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan peralatan dan gedung;
d. pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk mengoperasikan peralatan dan gedung;
e. sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, dan perlengkapan dan peralatan keamanan;
f. perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan untuk menguji atau memeriksa barang; dan
g. barang lain yang tidak tergabung dengan barang tetapi digunakan pada produksi barang tersebut, yang dapat ditunjukkan sebagai bagian dari produksi.
8. Barang atau bahan baku identik dan dapat dipertukarkan
a. Dalam hal Bahan Originating dan Bahan Non-Originating yang identik dan dapat dipertukarkan digunakan dalam proses produksi suatu barang, metode yang dapat digunakan untuk menentukan keasalan barang meliputi:
1) pemisahan fisik Bahan Originating dan Bahan Non- Originating yang identik dan dapat dipertukarkan; atau 2) penggunaan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum atas manajemen persediaan yang berlaku di Negara Anggota pengekspor.
b. Dalam hal keputusan metode manajemen persediaan telah diambil maka metode tersebut wajib digunakan sepanjang tahun fiskal.
III.
PENCANTUMAN KODE FASILITAS PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA, SERTA NOMOR REFERENSI DAN TANGGAL SKA FORM KI-CEPA
1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Importir wajib mengisi:
a. kode fasilitas 72; dan
b. nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemberitahuan Pabean.
2. Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di TPB (BC 2.3) Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB mengisi:
a) kode fasilitas 72; dan b) nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, secara benar dalam dokumen BC 2.3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean.
3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang Impor di PLB (BC 1.6) Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha PLB mengisi:
a) kode fasilitas 72; dan b) nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, secara benar pada dokumen BC 1.6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pusat Logistik Berikat.
4. Pengisian pada PPFTZ-01 Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini mengisi:
a) kode fasilitas 72; dan b) nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, secara benar pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
5. Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK:
a) dalam hal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean hanya menggunakan skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 72, nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada kolom “Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor” PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean;
b) dalam hal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean menggunakan skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 72 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, pada kolom “Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor” PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean.
IV.
BENTUK DAN FORMAT SKA FORM KI-CEPA
1. Exporter’s name and address:
Reference No.:
KOREA - INDONESIA COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT CERTIFICATE OF ORIGIN (Combined Declaration and Certificate)
FORM KI-CEPA
Issued in ___________ (Country)
(see Overleaf Notes)
2. Importer’s name and address:
3. Means of transport and route (as far as known):
Departure Date:
Vessel/Flight/Train/Vehicle No.:
Port of loading:
Port of discharge:
4. Remarks:
5. Item number
6.Description of goods (including number and type of package, and quantity)
7.HS code (Six digit code)
8. Origin criterion
9. Gross weight or other measurements and FOB Value (only when RVC/QVC criterion is used)
10. Number and date of invoice
11. Declaration by the exporter:
The undersigned hereby declares that the above details and statement are correct, that all the goods were produced in
……………………………………..
(Country)
and that they comply with the origin requirements specified in the Korea-INDONESIA Comprehensive Economic Partnership Agreement for the goods exported to
……………………………………..
(Importing Country)
……………………………………..
(Place and date, signature of authorized signatory)
12. Certification:
It is hereby certified that the information herein is correct and that the goods described comply with the origin requirements specified in the Korea- INDONESIA Comprehensive Economic Partnership Agreement.
……………………………………..
(Place and date, signature and stamp of issuing body)
OVERLEAF NOTES
1. Parties which accept this form for purpose of preferential tariff treatment under the KOREA-INDONESIA Comprehensive Economic Partnership Agreement (KICEPA) are REPUBLIC OF KOREA and REPUBLIC OF INDONESIA.
2. CONDITIONS: To enjoy preferential tariff treatment under the KICEPA, goods sent to a Party listed above:
(i) must fall within a description of goods eligible for concessions in the importing Party;
(ii) must comply with the consignment conditions in accordance with Article 3.9 (Direct Consignment); and
(iii) must comply with the origin criteria in Chapter 3 (Rules of Origin and Origin Procedures).
Reference No.: Serial number of Certificate of Origin assigned by the issuing body.
Box 1 : State the full legal name and address (including country) of the exporter.
Box 2 : State the full legal name and address (including country) of the importer.
Box 3 : Complete the means of transport and route and specify the departure date, transport vehicle No., port of loading, and port of discharge.
Box 4 : Any additional information may be included. However, in the following conditions, the remarks shall be as follows:
Condition Remark A good is invoiced by a non-Party operator “NON-PARTY INVOICING” and indicating the full legal name and country of the operator that issues the invoice A Certificate of Origin is issued retroactively “ISSUED RETROACTIVELY” A Certified true copy is issued “CERTIFIED TRUE COPY”
Box 5 : State the serial number.
Box 6 : Provide a full description of each good. The description should be sufficiently detailed to enable the goods to be identified by the Customs Officers examining them and relate them to the invoice description. The number and kind of packages, and quantity shall be specified. If the goods are not packed, state “IN BULK”.
Box 7 : For each good described in Box 6, identify HS Code to six digits. The HS Code shall be that of the importing Party.
Box 8 : The exporter must indicate in Box 8 the origin criteria on the basis of which he claims that the goods qualify for preferential tariff treatment, in the manner shown in the following table:
Origin Criterion Insert in box 8 (a) Goods wholly obtained or produced entirely in the territory of the exporting Party “WO” (b) Goods produced entirely in the territory of the exporting party exclusively from materials whose origin conforms to Chapter 3 (Rules of Origin and Origin Procedures).
“PE”
Origin Criterion Insert in box 8 (c) Goods satisfying the Product Specific Rules
- Change in Tariff Classification “CC” / “CTH” / “CTSH” - Regional / Qualifying Value Content “RVC/QVC40” - Change in Tariff Classification or Regional / Qualifying Value Content “CC” / “CTH” / “CTSH” or “RVC/QVC40”
- Others
“CC ex” / “CTH ex” / “CTSH ex” or “RVC/QVC40” (d) Goods satisfying Article
3.5 (Treatment for Certain Goods) “Article 3.5”
When the good is subject to a Regional/Qualifying Value Content (RVC/QVC) requirement, indicate “BD” if the RVC/QVC is calculated according to the build down method or “BU” if the RVC/QVC is calculated according to the build-up method.
Box 9 : Gross weight in Kilos should be shown here. Other units of measurement e.g.
volume which would indicate exact quantities may be used when customary.
Box 10 : Invoice number and date of invoice should be shown here. In case where a good is invoiced by a non-Party operator and the number and date of the commercial invoice is unknown, the number and date of the original commercial invoice, issued in the exporting Party, shall be indicated in this box.
Box 11 : This box shall be completed, signed and, dated by the exporter or producer.
Box 12 : This box shall be completed, signed, dated, and stamped by the authorized person of the competent authority or issuing body.
Note: The instructions hereon are only used for purposes of reference to complete the Certificate of Origin, and thus do not have to be reproduced or printed in the overleaf page.
Certificate of Origin (Additional Pages) ORIGINAL (Duplicate/Triplicate)
Reference No.
5. Item number
6. Description of goods (including number and type of package, and quantity)
7. HS code (Six digit code)
8. Origin criterion
9. Gross weight or other measurements and FOB Value (only when RVC/QVC criterion is used)
10. Number and date of invoice
11. Declaration by the exporter:
The undersigned hereby declares that the above details and statement are correct, that all the goods were produced in
……………………………………..
(Country)
and that they comply with the origin requirements specified in the KICEPA for the goods exported to
……………………………………..
(Importing Country)
……………………………………..
Place and date, signature of authorized signatory
12. Certification:
It is hereby certified that the information herein is correct and that the goods described comply with the origin requirements specified in the Korea- INDONESIA CEPA.
……………………………………..
Place and date, signature and stamp of issuing body
B.
PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF PREFERENSI ATAS IMPOR BARANG UNTUK DIPAKAI DARI TPB DAN PLB, ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP, DAN ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KEK KE TLDDP
I.
PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF PREFERENSI ATAS IMPOR BARANG UNTUK DIPAKAI DARI TPB Dalam rangka penelitian ketentuan asal barang untuk pengenaan tarif preferensi atas impor barang untuk dipakai dari TPB, pemasukan barang ke TPB yang menggunakan SKA Form KI-CEPA berlaku ketentuan:
a. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3, melakukan penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA, hasil cetak dokumen BC 2.3, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean .
b. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai MEMUTUSKAN untuk:
1) menerima SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC
2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi;
atau 2) menolak SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC
2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB.
c. Dalam hal SKA Form KI-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP.
d. Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, maka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi.
e. SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika:
1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check;
2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau 3) jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form KI-CEPA.
f. Dalam hal SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB.
1. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI TPB KE TPB LAINNYA Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk Diangkut dari TPB ke TPB Lainnya (BC 2.7) dan Penyerahan Dokumen BC 2.3.
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
a. pada dokumen BC 2.7 mencantumkan informasi berupa:
1) nomor dan tanggal dokumen BC 2.3 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA;
2) informasi “Penyerahan BKP”; dan 3) nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean;
b. menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.7; dan
c. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI TPB KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari TPB untuk Diimpor untuk Dipakai (BC 2.5) dan penyerahan dokumen BC 2.3:
a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB wajib mengisi:
1) kode fasilitas 72; dan 2) nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA;
secara benar pada dokumen BC 2.5 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean;
b. Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.5; dan
c. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.
II.
PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF PREFERENSI ATAS IMPOR BARANG UNTUK DIPAKAI DARI PLB Dalam rangka penelitian ketentuan asal barang untuk pengenaan tarif preferensi atas impor barang untuk dipakai dari PLB, pemasukan barang ke PLB yang menggunakan SKA Form KI-CEPA berlaku ketentuan:
a. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6, melakukan penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA, hasil cetak dokumen BC 1.6, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
b. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai MEMUTUSKAN untuk:
1) menerima SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC
1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi;
atau 2) menolak SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC
1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha PLB.
c. Dalam hal SKA Form KI-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP.
d. Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI- CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi.
e. SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika:
1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check;
2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau 3) jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form KI-CEPA.
f. Dalam hal SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha PLB.
1. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI PLB KE PLB LAINNYA Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk Diangkut dari PLB ke PLB Lainnya (BC 2.7) dan Penyerahan Dokumen BC 1.6.
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
a. pada dokumen BC 2.7 mencantumkan informasi berupa:
1) Nomor dan tanggal dokumen BC 1.6 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA;
2) informasi “Penyerahan BKP”; dan 3) Nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, secara benar pada dokumen BC 2.7 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean;
b. menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6, kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.7; dan
c. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI PLB KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari PLB (BC 2.8) dan Penyerahan Dokumen BC 1.6:
a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Importir wajib mengisi:
1) Kode fasilitas 72; dan
2) Nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, secara benar pada dokumen BC 2.8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pusat Logistik Berikat;
b. Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.8; dan
c. dalam hal Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.
III. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF PREFERENSI ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP Dalam rangka penelitian ketentuan asal barang untuk pengenaan tarif preferensi atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP, pemasukan barang ke Kawasan Bebas yang menggunakan SKA Form KI-CEPA berlaku ketentuan:
a. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan melakukan penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA, hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
b. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai MEMUTUSKAN untuk:
1) menerima SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ- 01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ- 01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau 2) menolak SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ- 01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ- 01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas.
c. Dalam hal SKA Form KI-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP.
d. Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi.
e. SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika:
1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check;
2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau 3) jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form KI-CEPA.
f. Dalam hal SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas.
Untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP (impor untuk dipakai) yang pemasukannya ke Kawasan Bebas menggunakan SKA Form KI-CEPA, berlaku ketentuan:
a. Barang dari Kawasan Bebas yang dikeluarkan ke TLDDP dapat diberikan Tarif Preferensi sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut telah diberikan persetujuan penggunaan Tarif Preferensi oleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
b. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean PPFTZ-01 Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dan penyerahan dokumen PPFTZ-01 pemasukan ke Kawasan Bebas:
1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini wajib mengisi:
a) kode fasilitas 72; dan b) nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA secara benar pada dokumen PPFTZ-01 pengeluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
2) pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib menyerahkan dokumen
PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen PPFTZ-01 pengeluaran; dan 3) dalam hal pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka 2), Tarif Preferensi tidak diberikan.
c. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran melakukan pengecekan di SKP dan mencocokkan dokumen PPFTZ-01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dengan dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
d. Dalam hal barang yang tercantum dalam dokumen PPFTZ-01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP tidak dapat dibuktikan berasal dari dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas yang telah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen
PPFTZ-01 pemasukan, Tarif Preferensi tidak diberikan.
e. Dalam hal Tarif Preferensi diberikan, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran memberi tanda/mencatatkan jumlah barang yang dikeluarkan dalam SKP.
IV. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF PREFERENSI ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KEK KE TLDDP Dalam rangka penelitian ketentuan asal barang untuk pengenaan tarif preferensi atas pengeluaran barang KEK KE TLDDP, pemasukan barang ke KEK yang menggunakan SKA Form KI-CEPA berlaku ketentuan:
a. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean, melakukan penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
b. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai MEMUTUSKAN untuk:
1) menerima SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi;
atau 2) menolak SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
c. Dalam hal SKA Form KI-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada SKP.
d. Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi.
e. SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika:
1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check;
2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau 3) jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form KI-CEPA.
f. Dalam hal SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
1. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI KEK KE KEK LAINNYA, TPB, ATAU KAWASAN BEBAS Ketentuan pengisian PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas, dan penyerahan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean.
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib:
a. mencantumkan secara benar nomor dan tanggal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI- CEPA pada kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”, pada kolom “Referensi Dokumen Asal” PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas;
b. mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada kolom “Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor”;
c. menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas pada tanggal yang sama dengan pengajuan PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas;
dan
d. dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK tidak menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tarif Preferensi tidak diberikan.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI KEK KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan pengisian PPKEK pengeluaran ke TLDDP dan penyerahan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean:
a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK:
1) dalam hal PPKEK pengeluaran ke TLDDP hanya menggunakan skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea wajib mencantumkan secara benar:
a) nomor dan tanggal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”, pada kolom “Referensi Dokumen Asal” PPKEK pengeluaran ke TLDDP; dan b) kode fasilitas 72, nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor” PPKEK pengeluaran ke TLDDP, 2) dalam hal PPKEK pengeluaran ke TLDDP menggunakan skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
a) nomor dan tanggal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada kolom K.1 “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”, pada kolom “Referensi Dokumen Asal” PPKEK pengeluaran ke TLDDP; dan b) kode fasilitas 72 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, pada kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor” PPKEK pengeluaran ke TLDDP;
b. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pengeluaran ke TLDDP pada tanggal yang sama dengan pengajuan PPKEK pengeluaran ke TLDDP; dan
c. dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK
pengeluaran ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
