Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
Teks Saat Ini
(1) Penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi:
a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10;
d. jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi;
e. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea;
f. kesesuaian antara data pada SKA Form KI- CEPA dan data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean;
dan
g. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKA Form KI-CEPA, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor dilakukan pemeriksaan fisik.
(1a) Dalam hal Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, mengajukan klaim untuk menggunakan Tarif Preferensi dengan menggunakan
e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penelitian Ketentuan Asal Barang untuk dapat diberikan Tarif Preferensi menggunakan data yang terdapat dalam e-Form KI-CEPA;
b. dalam hal Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan lembar asli SKA Form KI- CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat memilih untuk tidak menggunakan lembar asli SKA Form KI-CEPA sebagai rujukan dalam penelitian Ketentuan Asal Barang untuk dapat diberikan Tarif Preferensi;
c. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, huruf i, dan huruf j dikecualikan dari penelitian terhadap SKA e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan
d. penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h meliputi kelengkapan elemen data, dan tidak meliputi bentuk dan format.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form KI-CEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:
a. total jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor lebih besar dari jumlah barang yang tercantum dalam SKA Form KI-CEPA, atas kelebihan jumlah barang tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
b. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea;
c. spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA
Form KI-CEPA, atas barang impor yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
d. ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, SKA Form KI- CEPA dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); atau
e. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form KI-CEPA berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. klasifikasi barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Tarif Preferensi merupakan hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
2. penelitian kriteria asal barang (origin criteria) yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan
3. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap barang impor yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Korea.
(4) SKA Form KI-CEPA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:
a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria);
b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria);
c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA Form KI-CEPA dan/atau stempel pada SKA Form KI-CEPA dengan spesimen yang menimbulkan keraguan;
d. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form KI-CEPA dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
e. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) lainnya; dan/atau
f. ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form KI- CEPA dengan informasi relevan lainnya.
(5) Dalam hal SKA Form KI-CEPA terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.
12. Pasal 24 dihapus.
13. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
