Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir: a. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf e pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan b. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf f pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar. (2) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB: a. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf e pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan b. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf f pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar. (3) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB: a. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf e pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan b. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf f pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar. (4) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3: a. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf e pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan b. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf f pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar. (5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK: a. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf e pada PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar; dan b. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf f pada PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar. (6) Pencantuman kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea serta nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka III romawi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (8) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diserahkan secara elektronik. (9) SKA Form KI-CEPA yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, meliputi: a. SKA Form KI-CEPA atas barang yang diimpor; b. SKA Form KI-CEPA Issued Retroactively, dalam hal SKA Form KI-CEPA diterbitkan lebih dari 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; c. SKA Form KI-CEPA pengganti (Certified True Copy), dalam hal SKA Form KI-CEPA asli hilang atau rusak; atau d. SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (10) SKA Form KI-CEPA yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus masih berlaku pada saat: a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB); b. pemberitahuan pabean impor barang untuk ditimbun di TPB; c. pemberitahuan pabean pemasukan barang impor untuk ditimbun di PLB; d. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau e. PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean. 10. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda